Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy: